Berdasarkan surat edaran nomor 17 tahun 2022, tentang aktivitas perkuliahan dan perkantoran di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dimana perkuliahan dapat kembali dilaksakan secara luring atau offline. Terhitung per 1 April 2022 segala aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan perkuliahan atau aktivitas perkantoran dapat dilaksanakan secara langsung di kampus Universitas Pendidikan Indonesia baik di kampus pusat maupun kampus daerah dengan syarat seluruh warga kampus tetap menerapkan 

Eratkan Solidaritas Alumni Prodi PGSD UPI Serang Melalui Tracer Study
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Berprestasi untuk Mahasiswa PGSD UPI Serang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *