Berdasarkan surat edaran nomor 17 tahun 2022, tentang aktivitas perkuliahan dan perkantoran di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dimana perkuliahan dapat kembali dilaksakan secara luring atau offline. Terhitung per 1 April 2022 segala aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan perkuliahan atau aktivitas perkantoran dapat dilaksanakan secara langsung di kampus Universitas Pendidikan Indonesia baik di kampus pusat maupun kampus daerah dengan syarat seluruh warga kampus tetap menerapkan
Berdasarkan surat edaran nomor 17 tahun 2022, tentang aktivitas perkuliahan dan perkantoran di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dimana perkuliahan dapat kembali dilaksakan secara luring atau offline. Terhitung per 1 April 2022 segala aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan perkuliahan atau aktivitas perkantoran dapat dilaksanakan secara langsung di kampus Universitas Pendidikan Indonesia baik di kampus pusat maupun kampus daerah dengan syarat seluruh warga kampus tetap menerapkan
Admin HIMA