Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional perguruan tinggi, yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Akreditasi sendiri menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Tuntutan ini diatur dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61.

Dengan akreditasi ini, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen, disini BAN-PT. Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu.

Akreditasi diberikan kepada perguruan tinggi dan program studi. Akreditasi Program Studi PGSD UPI Serang masih B sehingga banyak pihak yang berusaha untuk meningkatkan keunggulan-keunggulan Prodi PGSD dan akan melaksanakan akreditasi pada tanggal 31 Oktober – 1 November 2022. Prof. Dr. Ir. Arita Marini, M.E. dan Dr. Riyadi, S.Pd.,M.Si. merupakan Tim Asesor Asesmen Lapangan dari Lembaga Akreditas Mandiri Kependidikan. Kegiatan Akreditasi ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Berikut hal-hal yang persiapkan Program Studi PGSD sebelum melakukan Akreditasi:

    1. Pahami Poin Penilaian Akreditasi Kampus.
    2. Persiapkan Administrasi. 
    3. Biaya Proses Akreditasi Kampus. 
    4. Kontrol Mutu dengan SPMI. 
    5. Kompetensi Tim Akreditasi Kampus.
Dosen PGSD Ikuti Kegiatan Microcredential Dari Kampus Amerika
Mahasiswa PGSD UPI Serang Laksanakan Persiapan Kampus Mengajar Angkatan 5

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *